SURAT PERJANJIAN INVESTASI
PROFIT SHARING
Kami
yang bertanda tangan di bawah ini:
I. Nama Pengelola : .................................................. .................................. Alamat : .................................................. .................................. .................................................. .................................. Telepon : .................................................. .................................. Bank account : .................................................. .................................. Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama (1). II. Nama : .................................................. .................................. Alamat : .................................................. .................................. .................................................. .................................. No KTP : .................................................. .................................. Telepon : .................................................. .................................. Bank account : .................................................. .................................. Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (2). Pihak pertama berjanji dan oleh karena itu mengikat diri kepada pihak kedua yang dengan ini menerima pengikatan diri dari pihak pertama dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
P A S A L 1
NILAI INVESTASI
Pihak kedua (2) melakukan investasi sebesar Rp.
............................................
(.................................................
...........................................) kepada pihak pertama (1) untuk
dilakukan pengelolahan investasi profit sharing (bagi hasil) oleh pihak
pertama (1).
P A S A L 2
LAPORAN TRANSAKSI
Pihak Pertama (1) berkewajiban memberikan laporan transaksi
trading kepada Pihak Kedua (2) setiap bulannya dengan format laporan softcopy
dan diserahkan melalui email. Laporan transaksi trading ini akan digunakan
sebagai bahan pedoman bahwa posisi transaksi trading yang dilakukan oleh
pihak pertama (1) dalam keadaan profit, loss atau tetap.
P A S A L 3
STANDARD KURS DOLAR
Kurs dollar yang digunakan sebagai acuan adalah kurs yang tertera
pada website bank pihak kedua (2) atau bank yang disepakati kedua pihak.
P A S A L 4
PEMBAGIAN LABA TRANSAKSI
TRADING
1
Profit adalah balance pada akhir periode dikurangi dengan balance awal yang
tertera pada awal kontrak dan menghasilkan angka positif (+)
2 Jika hasil transaksi trading pada sharing profit account dalam keadaan profit maka laba transaksi dari account pihak kedua (2) akan dibagi dengan komposisi Pihak pertama (1) sebesar 40% dan Pihak kedua (2) sebesar 60% mengacu pada laporan trading yang tertera pada pasal 2. 3 Transfer profit kepada pihak pertama (1) dilakukan dalam mata uang rupiah dengan mengacu pada pasal 3 dan batas pentransferan profit kepada pihak kedua (2) tersebut adalah 3 hari sejak pengajuan withdrawal dilakukan oleh pihak kedua (2). 4 Jika hasil transaksi trading dalam keadaan tidak memperoleh keuntungan maka pihak kedua (2) tidak akan menuntut apapun kepada pihak pertama (1)
P A S A L 5
BIAYA – BIAYA LAIN
Biaya –
biaya yang timbul saat proses withdrawal atau penarikan laba transaksi
trading dari broker ke rekening Pihak Kedua (2) akan diperhitungkan dan
dibebankan dari laba investasi yang diperoleh.
P A S A L 6
JANGKA WAKTU INVESTASI
1
Jangka waktu perjanjian kerjasama ini adalah paling lama 2 (Dua) bulan
terhitung sejak perjanjian ini ditandatangani. Jangka waktu minimalnya sesuai
kesepakatan kedua pihak, atau 7 hari trading.
2 Setelah jangka waktu perjanjian kerjasama berakhir. Pihak pertama (1) wajib menyerahkan modal investasi yang masih tersisa dalam account balance kepada pihak kedua (2) dalam periode selambat-lambatnya 3 x 24 jam. 3 Perpanjangan perjanjian ini disusun dalam surat perjanjian yang baru bermaterai baru.
P A S A L 7
PENGHENTIAN PERJANJIAN
KERJASAMA
1 Pihak
kedua (2) dapat mengajukan permintaan penghentian transaksi trading kepada
pihak pertama (1) secara sepihak dengan cara memberitahukannya secara
tertulis kepada pihak pertama (1), dengan surat elektronik, faximile atau pos
biasa.
2 Tanggal perhitungan laba transaksi trading akan menggunakan tanggal yang digunakan oleh pihak kedua (2) sewaktu mengajukan penghentian transaksi kepada pihak pertama (1) dengan secara tertulis. 3 Jika account trading dalam keadaan profit. Maka profit transaksi trading yang sewaktu penghentian perjanjian akan diserahkan 100% kepada pihak pertama (1). 4 Jika account trading dalam keadaan loss. Maka kerugian atau loss transaksi trading sewaktu penghentian perjanjian akan tanggung 100% kepada pihak kedua (2)
P A S A L 8
RESIKO KERUGIAN
1
Kerugian adalah Balance awal yang tertera pada perjanjian dikurangi balance
pada trading dan menghasilkan angka negatif.
2. Apabila pada akhir kontrak terjadi kerugian dalam transaksi trading forex yang dilakukan oleh pihak pertama (1). Maka kerugian tersebut akan diganti oleh kedua belah pihak dengan komposisi 20% untuk pihak pertama (1) dan 80% untuk pihak kedua (2) 3 Apabila terjadi kerugian dalam transaksi trading forex disebabkan karena permintaan penghentian perjanjian oleh pihak kedua (2) secara tertulis kepada pihak pertama (1) maka pihak pertama (1) tidak berkewajiban untuk mengganti kerugian tersebut atau kerugian akan ditanggung 100% oleh pihak kedua (2)
P A S A L 9
TRANSAKSI KEUANGAN
Semua
transaksi keuangan antara pihak pertama (1) dan pihak kedua (2) akan
dilakukan melalui system transfer bank melalui masing – masing pihak. Kedua
pihak tidak melakukan transaksi secara tunai atau barter dengan cara apapun.
P A S A L 10
KEJADIAN TAK TERDUGA
Dalam
hal pelaksanaan perjanjian ini terganggu, terhalang atau terhambat sehingga
tidak dapat dilaksanakan oleh sebab sebab adanya peristiwa diluar kekuasaan
manusia, perang, huru hara, pemogokan, larangan bekerja, gangguan
transportasi, sehingga para pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya
masing masing maka kedua belah pihak sepakat untuk menunda sementara
pelaksanaan perjanjian ini sampai gangguan, halangan atau hambatan dimaksud
berakhir.
P A S A L 11
LAIN – LAIN
Jika
dikemudian hari timbul suatu keadaan yang belum cukup diatur dalam perjanjian
ini, maka dengan ini kedua belah pihak sepakat akan menuangkan dalam addendum
dan kedua belah pihak dengan ini saling sepakat dan saling berjanji untuk
menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat damai. Jika hal itu tidak
mencapai maka kedua belah pihak dengan ini saling berjanji satu sama lain
untuk HANYA mengajukan masalah penyelesaian ini pada Badan Arbitrase Nasional
Indonesia (BANI) menurut syarat, peraturan dan ketentuan BANI. Dan kedua
belah pihak dengan ini sepakat bahwa keputusan BANI akan bersifat TERAKHIR
dan MENGIKAT (Final and Binding), TIDAK DAPAT diajukan upaya hukum lain
apapun juga.
Demikianlah surat perjanjian kerja sama ini dibuat oleh kedua belah pihak dengan sadar, tanpa paksaan dan itikad yang baik untuk tujuan saling menguntungkan.
“ Saya telah membaca,
mengerti dan setuju terhadap semua ketentuan yang tercantum dalam perjanjian
ini “
Tempat : .................................................. .................................................. ........... Jakarta,…………………………….. Pihak Pertama (1) Pihak Kedua (2) MATERAI Rp. 6.000,- ........................ ........................ |
Minggu, 19 Januari 2014
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA INVESTASI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar